Lembaga Adat
Ketua: Robenson
Sekretaris: Dika
Bendahara: Alexander
Anggota:
- Khofifah
- Haryanthi
Lembaga Adat Desa (LAD) adalah
lembaga yang menjalankan fungsi adat istiadat di desa. Lembaga ini merupakan
bagian dari tradisi asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat
setempat. LAD bertugas membantu pemerintah desa dan menjadi mitra dalam
memberdayakan, menjaga, serta mengembangkan adat istiadat sebagai bentuk
penghormatan terhadap tradisi yang hidup di masyarakat.
Struktur Kepengurusan Taruna
Ketua : Robenson
Bendahara : Alexander
Sekretaris : Dika
Anggota :
- Khofifah
- Haryanthi
Tujuan LAD
Lembaga Adat Desa memiliki tujuan
utama untuk:
1.
Melestarikan adat istiadat dan
budaya lokal.
2.
Menjadi mitra pemerintah desa dalam
urusan sosial, budaya, dan pembangunan masyarakat.
3.
Memperkuat kohesi sosial dan harmoni
antar masyarakat desa.
Fungsi LAD
1.
Melindungi identitas budaya dan
hak-hak tradisional masyarakat adat.
2.
Menjaga dan melestarikan hak ulayat,
hutan adat, dan kekayaan adat sebagai sumber kehidupan dan kelestarian
lingkungan.
3.
Mendorong musyawarah mufakat dalam
pengambilan keputusan desa.
4.
Menggunakan nilai adat untuk
menyelesaikan sengketa seperti waris, tanah, dan konflik sosial.
5.
Menjaga perdamaian, ketertiban, dan
ketentraman masyarakat desa.
6.
Mengembangkan nilai adat dalam
bidang kesehatan, pendidikan, seni budaya, lingkungan, dan kegiatan lainnya.
7.
Membangun kerja sama dengan Lembaga
Adat Desa lainnya.
Harapan:
Dengan adanya LAD, diharapkan lembaga ini dapat menjaga dan melestarikan adat
istiadat, memperkuat keharmonisan antar masyarakat, membantu dalam penyelesaian
konflik secara adat, serta mendukung pemerintah desa dalam menjaga ketertiban
dan memperkuat identitas budaya masyarakat.