Lembaga Adat

not image

Ketua: Robenson

Sekretaris: Dika

Bendahara: Alexander

Anggota:

  • Khofifah
  • Haryanthi

Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menjalankan fungsi adat istiadat di desa. Lembaga ini merupakan bagian dari tradisi asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat setempat. LAD bertugas membantu pemerintah desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan, menjaga, serta mengembangkan adat istiadat sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi yang hidup di masyarakat.

 

Struktur Kepengurusan Taruna

Ketua               : Robenson

Bendahara       : Alexander

Sekretaris         : Dika

Anggota          :

  • Khofifah
  • Haryanthi

 

Tujuan LAD

Lembaga Adat Desa memiliki tujuan utama untuk:

1.    Melestarikan adat istiadat dan budaya lokal.

2.    Menjadi mitra pemerintah desa dalam urusan sosial, budaya, dan pembangunan masyarakat.

3.    Memperkuat kohesi sosial dan harmoni antar masyarakat desa.

 

Fungsi LAD

1.       Melindungi identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat adat.

2.       Menjaga dan melestarikan hak ulayat, hutan adat, dan kekayaan adat sebagai sumber kehidupan dan kelestarian lingkungan.

3.       Mendorong musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan desa.

4.       Menggunakan nilai adat untuk menyelesaikan sengketa seperti waris, tanah, dan konflik sosial.

5.       Menjaga perdamaian, ketertiban, dan ketentraman masyarakat desa.

6.       Mengembangkan nilai adat dalam bidang kesehatan, pendidikan, seni budaya, lingkungan, dan kegiatan lainnya.

7.       Membangun kerja sama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.

Harapan: Dengan adanya LAD, diharapkan lembaga ini dapat menjaga dan melestarikan adat istiadat, memperkuat keharmonisan antar masyarakat, membantu dalam penyelesaian konflik secara adat, serta mendukung pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan memperkuat identitas budaya masyarakat.

Bagikan post ini: