LPM

not image

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga desa yang dibentuk dari dan untuk masyarakat sebagai wadah penyampaian aspirasi serta partisipasi warga dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan desa. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran, keterlibatan, dan kemampuan masyarakat sebagai sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki desa, sejalan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.

 

Dasar hukum keberadaan LPM diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 94, yang menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan berfungsi membantu pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa, LPM memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan berjalan partisipatif dan sesuai kebutuhan warga.

 

Struktur Kepengurusan LPM

 

NO

NAMA

JABATAN

1

 Yusten

Ketua

2

 Aryati

Wakil Ketua

3

 Danur

Bendahara

4.

 JemiAnggota

5

 Yosep R

Anggota



LPM memiliki beberapa wewenang utama yaitu:

 

1.   Merencanakan pembangunan melalui musyawarah desa, artinya LPM berperan dalam merencanakan pembangunan dengan menampung aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa, menetapkan prioritas kebutuhan, dan merumuskan program yang sesuai agar keputusan pembangunan benar-benar mencerminkan kepentingan warga.

2.     Meningkatkan partisipasi masyarakat, artinya LPM mendorong keterlibatan masyarakat di setiap tahap pembangunan dengan menggerakkan warga untuk berkontribusi melalui tenaga, pemikiran, dan partisipasi sosial, sehingga pembangunan desa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

3.    Menumbuhkan dinamika sosial dan ketahanan masyarakat desa, artinya LPM membantu membangun lingkungan sosial yang aktif dan saling mendukung dengan mendorong kegiatan pemberdayaan, memperkuat solidaritas warga, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga ketahanan sosial desa tetap terjaga.

 

 

Diharapkan: Kehadiran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) diharapkan dapat mendorong pembangunan desa yang lebih terarah, terencana, dan partisipatif. LPM juga berperan dalam memberdayakan masyarakat, memperkuat keterlibatan warga dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, serta menjadi mitra pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa.
Bagikan post ini: