LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) merupakan lembaga desa yang dibentuk dari dan untuk masyarakat sebagai
wadah penyampaian aspirasi serta partisipasi warga dalam merencanakan,
melaksanakan, dan mengawasi pembangunan desa. Tujuannya adalah meningkatkan
kesadaran, keterlibatan, dan kemampuan masyarakat sebagai sumber daya manusia
(SDM) dalam mengelola potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki desa,
sejalan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Dasar hukum keberadaan LPM diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 94, yang
menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan berfungsi membantu pemerintahan desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa, LPM
memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan berjalan partisipatif dan
sesuai kebutuhan warga.
Struktur Kepengurusan LPM
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
|
1 |
Yusten |
Ketua |
|
2 |
Aryati |
Wakil Ketua |
|
3 |
Danur |
Bendahara |
|
4. | Jemi | Anggota |
|
5 |
Yosep R |
Anggota |
|
|
LPM memiliki beberapa wewenang utama
yaitu:
1. Merencanakan pembangunan melalui
musyawarah desa, artinya LPM berperan dalam merencanakan pembangunan dengan
menampung aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa, menetapkan prioritas
kebutuhan, dan merumuskan program yang sesuai agar keputusan pembangunan
benar-benar mencerminkan kepentingan warga.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat,
artinya LPM mendorong keterlibatan masyarakat di setiap tahap pembangunan
dengan menggerakkan warga untuk berkontribusi melalui tenaga, pemikiran, dan
partisipasi sosial, sehingga pembangunan desa berjalan lebih efektif dan
berkelanjutan.
3. Menumbuhkan dinamika sosial dan
ketahanan masyarakat desa, artinya LPM membantu membangun lingkungan sosial
yang aktif dan saling mendukung dengan mendorong kegiatan pemberdayaan,
memperkuat solidaritas warga, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
menghadapi berbagai persoalan sehingga ketahanan sosial desa tetap terjaga.
Diharapkan: Kehadiran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
diharapkan dapat mendorong pembangunan desa yang lebih terarah, terencana, dan
partisipatif. LPM juga berperan dalam memberdayakan masyarakat, memperkuat
keterlibatan warga dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan,
serta menjadi mitra pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan dan
kemajuan desa.