Posyandu
Posyandu adalah bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat sebagai bagian dari pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Tujuannya adalah memberdayakan warga serta memudahkan mereka memperoleh layanan dasar, terutama layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 mengenai
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) memberikan
ketentuan lebih rinci tentang struktur, kepengurusan, serta tugas dan fungsi
setiap jenis LKD. Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu) memiliki tugas mendukung Kepala Desa dalam upaya meningkatkan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa.
Tujuan Penyelenggaraan Posyandu
Posyandu diselenggarakan dengan tujuan untuk:
●
Menurunkan Angka
Kematian Bayi (AKB)
●
Menurunkan Angka
Kematian Ibu (ibu Hamil, melahirkan dan nifas)
●
Membudayakan pola
hidup bersih dan sehat
● Meningkatkan peran
serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana
●
Mendukung kegiatan
yang menunjang terwujudnya masyarakat sehat dan sejahtera
Sasaran
Sasaran utama kegiatan Posyandu mencakup:
●
Bayi dan Balita
●
Ibu hamil dan menyusui
●
Wanita Usia Subur
(WUS)
●
Pasangan Usia Subur
(PUS).
Struktur Kepengurusan Posyandu
Ketua: Wenthy
Sekretaris: Lince R Parintik
Bendahara: Linda Bora
Anggota:
- Natalia
- Aryati
Tugas dan Fungsi Posyandu
Posyandu memiliki tugas untuk:
1. Membantu kepala Desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat
2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
3. Meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.
Tugas Posyandu dalam bidang
kesehatan .
a. Menggerakkan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi,
balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia
b. Memberikan penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita,
anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia
c. Melakukan deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi,
balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia
d. Melakukan rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan atau
pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia prasekolah, usia
sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan
e. Melakukan pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan
pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes,
tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan
f.
Menjangkau layanan dasar seperti
imunisasi, vitamin A, dan tablet tambah darah
Peran Kader Posyandu
Kader Posyandu
berperan dalam:
1.
Memberikan penyuluhan
kesehatan kepada masyarakat.
2.
Mengajak masyarakat
untuk berperan serta dalam upaya kesehatan dan memanfaatkan posyandu dan
puskesmas.
3.
Mengelola posyandu.
4.
Melaksanakan kunjungan
rumah dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
5.
Mencatat hasil
pelayanan promotif dan preventif dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
6.
Melaporkan masalah
kesehatan setempat kepada tenaga kesehatan
Kegiatan Posyandu :
1. Pendaftaran
2. Penimbangan
3. Pencatatan
4. Pelayanan kesehatan
5. Penyuluhan kesehatan
6. Percepatan penganekaragaman pangan
7. Peningkatan perekonomian keluarga.
Harapan: Dengan adanya Posyandu di desa,
diharapkan layanan kesehatan dasar masyarakat dapat semakin mudah diakses,
terutama bagi ibu hamil, balita, dan lansia. Posyandu juga diharapkan mampu
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, gizi, imunisasi,
dan pemantauan tumbuh kembang anak, sehingga dapat membantu menurunkan angka
stunting, meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, serta mendukung terwujudnya
masyarakat yang sehat dan sejahtera.