Posyandu

not image

Posyandu adalah bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat sebagai bagian dari pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Tujuannya adalah memberdayakan warga serta memudahkan mereka memperoleh layanan dasar, terutama layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) memberikan ketentuan lebih rinci tentang struktur, kepengurusan, serta tugas dan fungsi setiap jenis LKD. Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) memiliki tugas mendukung Kepala Desa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa.

Tujuan Penyelenggaraan Posyandu

Posyandu diselenggarakan dengan tujuan untuk:

          Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB)

          Menurunkan Angka Kematian Ibu (ibu Hamil, melahirkan dan nifas)

          Membudayakan pola hidup bersih dan sehat

    Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana

          Mendukung kegiatan yang menunjang terwujudnya masyarakat sehat dan sejahtera

 

Sasaran

Sasaran utama kegiatan Posyandu mencakup:

        Bayi dan Balita

        Ibu hamil dan menyusui

        Wanita Usia Subur (WUS)

        Pasangan Usia Subur (PUS).

 

Struktur Kepengurusan Posyandu

Ketua: Wenthy

Sekretaris: Lince R Parintik

Bendahara: Linda Bora

Anggota:

  • Natalia
  • Aryati


Tugas dan Fungsi Posyandu

Posyandu memiliki tugas untuk:

1.       Membantu kepala Desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat

2.       Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan

3.       Meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.

 

Tugas Posyandu dalam bidang kesehatan .

a.       Menggerakkan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia

b.       Memberikan penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia

c.       Melakukan deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia

d.       Melakukan rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia prasekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan

e.       Melakukan pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan

f.        Menjangkau layanan dasar seperti imunisasi, vitamin A, dan tablet tambah darah

 

Peran Kader Posyandu

Kader Posyandu berperan dalam:

1.       Memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.

2.       Mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya kesehatan dan memanfaatkan posyandu dan puskesmas.

3.       Mengelola posyandu.

4.       Melaksanakan kunjungan rumah dan kegiatan pemberdayaan masyarakat

5.       Mencatat hasil pelayanan promotif dan preventif dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

6.       Melaporkan masalah kesehatan setempat kepada tenaga kesehatan

 

Kegiatan Posyandu :

1.       Pendaftaran

2.       Penimbangan

3.       Pencatatan

4.       Pelayanan kesehatan

5.       Penyuluhan kesehatan

6.       Percepatan penganekaragaman pangan

7.       Peningkatan perekonomian keluarga.

 

Harapan: Dengan adanya Posyandu di desa, diharapkan layanan kesehatan dasar masyarakat dapat semakin mudah diakses, terutama bagi ibu hamil, balita, dan lansia. Posyandu juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, gizi, imunisasi, dan pemantauan tumbuh kembang anak, sehingga dapat membantu menurunkan angka stunting, meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Bagikan post ini: