BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga di tingkat
desa yang berperan dalam membahas dan menyetujui berbagai kebijakan
pemerintahan desa. Untuk meningkatkan kinerja lembaga desa, memperkuat
kebersamaan, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,
Pemerintah Desa bersama BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai wadah
untuk berdiskusi dan mengambil keputusan bersama.
Dasar Hukum BPD
Keberadaan dan penyelenggaraan
fungsi BPD didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Struktur Kepengurusan BPD
Ketua : Jexli
Wakil : Markus G
Bendahara : Natalia
Anggota : Linda Bora
Anggota : Suryadi
Kedudukan dan Peran BPD
BPD berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa dan menjadi
mitra dalam pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Sebagai lembaga
permusyawaratan, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
- Legislasi (Legislating Function): merumuskan dan membahas peraturan desa untuk kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa.
- Anggaran (Budgeting Function): bersama Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Pengawasan (Controlling Function): mengawasi pelaksanaan jalannya pemerintahan desa oleh Kepala Desa dan perangkatnya.
Tugas dan Fungsi BPD
Dalam menjalankan perannya, BPD memiliki tugas sebagai
berikut:
- Menggali, Menampung, Mengelola, dan Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan
Fungsi BPD
BPD menjalankan fungsi utama sebagai:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Harapan terhadap BPD di desa
Dengan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa, diharapkan BPD
dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sebagai lembaga
penyeimbang pemerintahan desa. BPD diharapkan mampu menyuarakan aspirasi
masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi warga,
serta memastikan proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai
kebutuhan masyarakat.