BPD

1764908045169.jpg

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga di tingkat desa yang berperan dalam membahas dan menyetujui berbagai kebijakan pemerintahan desa. Untuk meningkatkan kinerja lembaga desa, memperkuat kebersamaan, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa bersama BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai wadah untuk berdiskusi dan mengambil keputusan bersama.

 

Dasar Hukum BPD

Keberadaan dan penyelenggaraan fungsi BPD didasarkan pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Struktur Kepengurusan BPD

Ketua               : Jexli

Wakil               : Markus G

Bendahara        : Natalia

Anggota           : Linda Bora

Anggota           : Suryadi

Kedudukan dan Peran BPD

BPD berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Sebagai lembaga permusyawaratan, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

  • Legislasi (Legislating Function): merumuskan dan membahas peraturan desa untuk kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa.
  • Anggaran (Budgeting Function): bersama Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Pengawasan (Controlling Function): mengawasi pelaksanaan jalannya pemerintahan desa oleh Kepala Desa dan perangkatnya.

Tugas dan Fungsi BPD

Dalam menjalankan perannya, BPD memiliki tugas sebagai berikut:

  • Menggali, Menampung, Mengelola, dan Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan

 

Fungsi BPD

BPD menjalankan fungsi utama sebagai:

  • membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Harapan terhadap BPD di desa

Dengan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa, diharapkan BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sebagai lembaga penyeimbang pemerintahan desa. BPD diharapkan mampu menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi warga, serta memastikan proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Bagikan post ini: